Beranda Berita Utama Mantan Guru SMK di Purwokerto, Mengaku Kesulitan Mengambil Uang Tabungan di Bank...

Mantan Guru SMK di Purwokerto, Mengaku Kesulitan Mengambil Uang Tabungan di Bank Mandiri Taspen

5
0

PURWOKERTO,TERASMEDIAGO.ID – Seorang mantan guru SMK bernama Kusyanti mengaku kehilangan akses terhadap dana pensiunnya senilai lebih dari Rp200 juta yang disetorkan ke Bank Mandiri Taspen (Mandiritas PEN) cabang Purwokerto, Jawa Tengah.
Oleh korban peristiwa itu telah diupayakan untuk bisa diambil, namun sekitar setahun terakhir menemui jalan buntu.

Kusyanti datang ke kantor untuk melaporkan kasus ini dan meminta pertanggungjawaban pihak bank. Menurutnya, uang tersebut disetorkan secara langsung di kantor cabang pada jam kerja melalui seorang karyawan berinisial Dika pada sekitar 2 Mei 2025.

“Saya pensiun dari Mandiritas PEN sekitar satu tahun yang lalu. Saya menyetorkan uang melalui karyawan bank tersebut, nilainya lebih dari Rp200 juta,” kata Kusyanti, seperti dikutip dari pengaduannya.

Hingga kini, Kusyanti mengatakan tidak bisa menarik dananya. Pihak bank disebut hanya memberi alasan adanya “oknum” dan meminta nasabah untuk terus menunggu tanpa kepastian. Karyawan bernama Dika yang menjadi penghubung diketahui sudah resign dari bank.

“Saya sudah mencoba mengambil uangnya, tapi tidak bisa. Orang tersebut sudah resign. Saya shock. Saya hanya disuruh menunggu-menunggu terus, tidak ada kepastian,” ujarnya.

Kuasa hukum atau pendamping Kusyanti menyatakan telah menyampaikan somasi kepada mantan karyawan Dika dan pimpinan Bank Mandiri Taspen cabang Purwokerto. Mereka memberi tenggat waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan masalah ini.

“Bila dalam jangka waktu tersebut tidak ada penyelesaian, kami akan laporkan sebagai tindak pidana penipuan Pasal 492 junto Undang-Undang Perbankan,” tegas pendamping tersebut.

Kusyanti menegaskan bahwa transaksi dilakukan secara resmi di kantor bank pada jam kerja, dengan bukti-bukti dokumen yang diterimanya, termasuk yang bermaterai. Ia juga menyebut rekening tujuan adalah rekening miliknya sendiri sebagai nasabah.

Kasus ini menambah daftar keluhan nasabah terhadap dugaan masalah internal di sektor perbankan, khususnya terkait dana pensiun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kebenaran fakta di lapangan dan melindungi hak nasabah.(DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini