Beranda Berita Utama OC Kaligis Berharap Penyidik Kejati Tidak Masuk Angin Tangani Kasus Korupsi Pengelolaan...

OC Kaligis Berharap Penyidik Kejati Tidak Masuk Angin Tangani Kasus Korupsi Pengelolaan Klaten Plaza

78
0

KLATEN, TERASMEDIAGO.ID –  Kuasa Hukum PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS), OC Kaligis berharap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang, tidak masuk angin dalam menangani kasus korupsi pengelolaan sewa menyewa Klaten Plaza yang berada di Klaten, Jawa Tengah.

Selain berharap penyidik tidak masuk angin, pengacara senior tersebut juga menilai Kejati terkesan tebang pilih dalam menegakkan hukum.

Kaligis menyayangkan tindakan Kejati yang menangkap kliennya, Ferry Sanjaya selaku pengelola PT MMS, yang dijadikan tersangka, bersama tiga orang lainnya.

“Klien kami ini FS kan pengelola PT MMS yang menyewa dari Pemda Klaten, dan merenovasi memakai uang sendiri, bukan uangnya Pemda, kenapa bisa dijadikan tersangka?,” tanya OC Kaligis, saat memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan, di Klaten Town Square (Klatos), Jumat siang (7/11/2025).

Sementara Bupati Klaten waktu itu Sri Mulyani yang mengetahui akad sewa dan menyetujui adanya proyek renovasi ini, mengapa justru tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini kan namanya tebang pilih. Kami sudah menyurati Jaksa Agung dan memberitahu kalau sudah terjadi tebang pilih dalam penetapan tersangka di Klaten,” ujar OC Kaligis.

OC Kaligis yakin bahwa jajaran bagian Bapeda, Inspektorat, bagian hukumnya, bagian administrasinya ikut menyetujui hadirnya FS mewakili PT MMS.

Atas penetapan FS sebagai tersangka, tambah Kaligis, kliennya tersebut menderita kerugian Rp10 Miliar.

Dalam kasus korupsi pengelolaan Klaten Plaza, Kejati Jateng sudah menetapkan 4 tersangka yaitu FFS (Direktur MMS), DS (mantan Kabid Perdagangan DPKUKM Kabupaten Klaten), JS (mantan Sekda), dan JP (mantan Sekda aktif waktu itu). Dalam kasus tersebut, ditemukan kerugian negara Rp9,6 Miliar.

Diuraikan OC Kaligis, sebelum dikelola PT MMS, Klaten Plasa dikelola PT Inti. Pada tahun 2023 dikelola PT MMS.

Agar semakin cantik dan banyak pengunjung, PT MMS melakukan renovasi Klaten Plasa atas persetujuan jajaran Pemda Klaten dari tahun 2020-2022. Biaya renovasi ditanggung PT MMS sebanyak Rp10 Miliar.

Pada akhir tahun 2024, Klaten Plaza berubah nama menjadi Klaten Town Square (Klatos), yang waktu itu diresmikan Bupati Klaten Sri Mulyani (sekarang mantan bupati).
(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini