Beranda Berita Utama Pemecatan Sepihak 2 Guru di Banyumas Kasusnya Diadukan ke Kemenag Setempat

Pemecatan Sepihak 2 Guru di Banyumas Kasusnya Diadukan ke Kemenag Setempat

92
0

BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID-Pemecetan sepihak dua guru MTs asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yaitu Siti Nur Hikmah (32), warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, dan Afidatul Mutmainah (35), warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, akhirnya diadukan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Padahal, kedua guru tersebut sudah mengabdi selama tujuh tahun di Yayasan An Najah Rancamaya, Cilongok, Banyumas, namun mereka diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas, serta prosedur yang tidak benar.

“Pemecatan ini dilakukan tidak prosedural. Tanpa melalui peringatan satu, peringatan dua atau SP1, SP2, tahu-tahu langsung dipecat tanpa pemberitahuan lebih dulu,” kata Djoko Susanto pengacara kedua guru itu kepada sejumlah wartawan di kantor Kemenag Banyumas, Senin 3 November 2025.

Oleh karenanya, Djoko meminta kepada Presiden dan Kemenag turun tangan dalam kasus in.

“Pasalnya ini sebuah kedzoliman kepada klien kami, “tandas Djoko.

Dia menilai tindakan yayasan sangat tidak menghargai profesi guru yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk mendidik anak-anak di lingkungan Madrasah.

“Sesalah apa pun, kalau dinyatakan bersalah harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu. Tapi ini belum ada pemeriksaan internal maupun eksternal, tiba-tiba langsung dipecat. Kami menilai ini bentuk kedzoliman,” tegas Djoko.

Djoko juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa pemecatan dilakukan karena tuduhan penggelapan dana pengadaan barang, namun belum ada bukti hukum yang inkrah.

Dia meminta perhatian dari Presiden RI, Kementerian Agama, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Banyumas, hingga PGRI untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kami minta perlindungan hukum dan atensi serius. Bila perlu dilakukan penutupan terhadap yayasan tersebut karena diduga melanggar ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha  Kantor Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo, menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus pemecatan sepihak ini dan dengan melakukan  koordinasi bersama pihak yayasan.

“Kami memang membawahi madrasah di Banyumas, terutama terkait dana BOS dan PIP. Tetapi untuk urusan tenaga kerja dan guru itu ranahnya yayasan,” ujar Edi usai menerima laporan aduan kedua guru itu. (SN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini