Beranda Berita Utama Pemerintah Dorong 1,5 Juta Perusahaan Patuh Sebelum Akhir 2026 Melalui Permenkum Nomor...

Pemerintah Dorong 1,5 Juta Perusahaan Patuh Sebelum Akhir 2026 Melalui Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 Wajibkan Pelaporan Tahunan PT

7
0

PURWOKERTO,TERASMEDIAGO.ID– Pemerintah mendorong sekitar 1,5 juta perseroan terbatas (PT) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum untuk memenuhi kewajiban pelaporan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.

Kepatuhan terhadap regulasi tersebut ditargetkan tercapai sebelum batas waktu pada akhir 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertema “Kupas Tuntas Implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 bagi Notaris dan Penguatan Peran PPAT dalam Lembaga Jaminan Hak Tanggungan” di Hotel Aston Purwokerto, Sabtu 4 Juli 2026.

“Kami berharap dari sekitar 1,5 juta perseroan terbatas yang tercatat di Direktorat Jenderal AHU, seluruhnya dapat memenuhi kewajiban pelaporan tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan pada akhir tahun ini,” kata Widodo.

Menurutnya, sosialisasi implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Widodo menjelaskan, seminar nasional tersebut memiliki tiga tujuan utama, yakni menyosialisasikan kebijakan terbaru pemerintah, meningkatkan pemahaman para pengguna jasa, khususnya korporasi dan notaris, serta membangun ekosistem usaha yang lebih transparan dan akuntabel.

“Melalui kegiatan ini kami berharap kebijakan tersebut semakin dipahami oleh masyarakat, khususnya korporasi dan notaris, sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Widodo.

Seminar yang diikuti sekitar 315 peserta itu menghadirkan notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), anggota luar biasa, mahasiswa Magister Kenotariatan, hingga pelaku usaha.

Kegiatan diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Banyumas Raya bersama Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Banyumas Raya bekerja sama dengan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Ketua Panitia, Imarotun Noor Hayati, S.H., mengatakan penyelenggaraan seminar merupakan respons atas terbitnya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 yang membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola badan hukum, khususnya perseroan terbatas.

“Seminar ini merupakan kolaborasi antara organisasi profesi, akademisi, dan alumni Fakultas Hukum Unsoed sebagai bentuk inisiasi menyikapi regulasi baru pemerintah. Peserta yang hadir sekitar 315 orang, terdiri atas notaris, PPAT, anggota luar biasa, mahasiswa Magister Kenotariatan, hingga pelaku usaha,” katanya.

Imarotun menjelaskan, salah satu substansi penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban pelaporan tahunan bagi perseroan terbatas yang dituangkan dalam akta autentik oleh notaris. Karena itu, pihaknya turut mengundang kalangan pengusaha, termasuk pengembang (developer), agar memahami ketentuan yang berlaku.

“Pelaku usaha perlu mengetahui aturan ini karena berkaitan dengan investasi mereka. Apabila kewajiban pelaporan tahunan tidak dipenuhi, terdapat sanksi administratif yang dapat berdampak pada status perusahaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran notaris saat ini tidak hanya sebatas membuat akta autentik, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas di dunia usaha.

“Notaris harus selalu mengikuti perkembangan regulasi agar dalam menjalankan jabatannya tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Integritas, profesionalisme, dan kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting karena saat ini sistem pengawasan semakin terbuka,” ucapnya.

Menurut Imarotun, meningkatnya kepatuhan terhadap regulasi juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi notaris dan PPAT. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi dalam menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain menghadirkan Dirjen AHU Kementerian Hukum RI, seminar juga menghadirkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI serta notaris dan PPAT dari Jakarta Pusat yang juga akademisi, Dr. Devisa Permanasari, S.H., M.Kn.

Kegiatan tersebut menjadi forum diskusi mengenai implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 sekaligus penguatan peran notaris dan PPAT dalam mendukung kepastian hukum bagi dunia usaha.(DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini