Beranda Berita Utama Rakor LKS Tripartit Diselenggarakan untuk Menyikapi Masalah Ketenagakerjaan yang Sedang Berkembang Saat...

Rakor LKS Tripartit Diselenggarakan untuk Menyikapi Masalah Ketenagakerjaan yang Sedang Berkembang Saat Ini

341
0
Bupati dengan didampingi oleh Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri foto bersama.(Foto:TM/ SPW)

KENDAL, TERASMEDIAGO.ID-Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari membuka Rakor Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit di Ruang Abdi Praja, Jumat(19/12/2025).

Dalam sambutannya, bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan konduktif di wilayah Kabupaten Kendal, karena selama ini Kabupaten Kendal termasuk kabupaten yang kondusif.

“Kita semua menyambut baik atas diselenggaranya rakor LKS Tripartit ini, untuk menyikapi masalah ketenagakerjaan yang sedang berkembang saat ini. Diharapkan, pihak yang terkait senantiasa aman dan juga kolaboratif serta solutif menghadapi tantangan yang ada,”ungkap bupati.

Bupati mengatakan, sinergitas tiga unsur yaitu pekerja, pengusaha dan juga pemerintah, akan terus diperlukan di dalam menghadapi dinamika dalam hubungan ketenagakerjaan.

“Inilah peran dan fungsi yang sangat penting dari LKS Tripartit ini, yang tentu harus terus kita tingkatkan. Bahwa kepengurusan LKS Tripartit di Kabupaten Kendal saat ini, sedikit mengalami perubahan dengan akan bergabungnya perwakilan dari anggota Polres Kendal,”terang bupati.

Bupati menyampaikan, dengan adanya keterlibatan polri di dalam pengurusan LKS Tripartit ini, merupakan bentuk perwujudan aspirasi yang disampaikan oleh buruh Kabupaten Kendal pada saat audiensi tanggal 28 Agustus 2025 lalu.

Diharapkan dengan bergabungnya dari anggota Polres Kendal, LKS Tripartit ini, nantinya akan dapat meningkatkan koordinasi dan juga menguatkan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Kendal serta juga koordinasi lintas sektor, khususnya di dalam menjaga stabilitas dan juga kondusifitas wilayah yang ada di Kabupaten Kendal.

“Dan dengan sinergi yang semakin solid, insyaAllah LKS Tripartit ini, akan dapat menjadi wadah yang efektif dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara cepat, tepat dan juga aman, tentram dan damai,”kata bupati.

Menurut bupati, menjelang akhir tahun 2025 ini, Pemkab Kendal memiliki agenda rutin yaitu kegiatan persiapan penetapan upah minimum.

Sesuai dengan regulasi dari pemerintah, di kabupaten kota, ada dua upah minimum, yaitu upah minimum kabupaten kota dan upah minumum sektoral kabupaten kota.

“Sampai dengan akhir tahun 2025 ini, Kabupaten Kendal memang baru bisa menetapkan UMK saja. Sedangkan UMSK belum bisa ditetapkan. Karena pada tahun 2024, sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025, rumusan untuk perhitungan UMSK belum terlalu detail, sehingga dewan pengupahan kabupaten belum menyepakati adanya UMSK,”papar bupati.

Namun demikian, lanjut bupati, pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Kendal telah melakukan kajian-kajian tentang UMSK dengan melibatkan akademisi yaitu dari Universitas Diponegoro.

Diharapkan, hasil kajian yang telah diselesaikan, nantinya akan dapat membantu BPK Kendal untuk membahas UMSK di Kabupaten Kendal yang rencananya nanti hari Senin 22 Desember 2025, mudah-mudahan hasilnya bagus dan menggembirakan untuk semua pihak.

Melalui rakor pada hari ini, bupati berpesan kepada Disperinaker Kendal, untuk memfasilitasi Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal dalam menetapkan UMK tahun 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah, dan juga terus melakukan dialog-dialog sosial serta mensosialisasikan peraturan terkait pengupahan dalam rangka untuk menjaga kondusifitas.

“Kepada para pekerja dan juga pengusaha, saya berharap tetap menjaga kondusifitas wilayah di Kabupaten Kendal pada saat proses perhitungan maupun proses penetapan UMK dan UMSK tahun 2026,”harap bupati.

Dikatakan, perhitungan UMK dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus memperhatikan kelangsungan usaha para pelaku usaha, dengan mengacu pada kebijakan pemerintah.
Selain itu, juga untuk mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap potensi terjadinya ketidak puasan atas penetapan upah minimum tahun 2026 nanti, melalui dialog-dialog sosial yang solutif.

“Harapan kita tentunya para pekerja, para buruh nantinya akan semakin kompeten, amanah dan penuh rasa syukur dalam bekerja. Dan pengusaha pun, tentunya juga akan dapat semakin inovatif, visioner, amanah serta mengayomi seluruh para pekerja dengan penuh rasa keadilan,”harap bupati.

Bupati juga meminta kepada LKS Tripartit, untuk terus menjaga kondusifitas dan mengedepankan musyawarah atau dialog antar stakeholder, karena semua tentunya memiliki tanggungjawab yang harus dijalankan sesuai dengan peran masing-masing.

“Dan jika semua pihak menunaikan kewajiban dengan penuh amanah, insyaAllah tidak akan ada hak-hak dari salah satu pihak yang terabaikan,”ucapnya.

Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri menambahkan, bahwa yang tergabung dalam LKS Tripartit ini harus dapat berperan aktif dalam menciptakan hubungan perindustrian yang harmonis menjelang penetapan upah minimum maupun pasca penetapan upah minimum, yang ada di Kabupaten Kendal.

“Saya berharap, dengan adanya LKS Tripartit ini akan tercipta kondusifitas wilayah dan bisa memberikan saran serta masukan ketenagakerjaan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kendal,”harapnya.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini