Beranda Berita Utama Ratusan Nasabah Eks PD BKK Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Pimpinan DPRD Bentuk...

Ratusan Nasabah Eks PD BKK Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Pimpinan DPRD Bentuk Pansus

34
0

KLATEN, TERASMEDIAGO. ID – Kasus macetnya kredit Perusahaan Daerah (PD) Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah memasuki babak baru. Ratusan massa nasabah yang berunjukrasa di depan gedung DPRD pada Senin 3 Agustus 2026 menuntut pimpinan DPRD membentuk Pansus.

Desakan tersebut dipilih karena dana BKK milik nasabah sebesar Rp 52 miliar sampai sekarang belum cair atau belum ada kepastian penyelesaiannya.

Unjukrasa diawali dengan kedatangan massa yang membawa spanduk bertuliskan “Segera Cairkan Tabungan Kami, Kembalikan Hak Kami” dan poster-poster yang berisi tulisan kekecewaan. Bahkan massa juga membawa dua ekor kambing warna hitam dan kentongan.

Saat berorasi, massa ditemui Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo dan Ketua DPRD Edy Sasongko. Namun saat Bupati menanggapi demo tersebut dengan mic sudah di tangan, oleh Korlap Aksi suara mic tersebut dimatikan.

“Mohon maaf Pak Bupati, kami ingin berdialog dengan wakil kami di DPRD, bukan dengan bapak,” ujar korlap.

Akhirnya Bupati kembali masuk kantor. Perwakilan massa dipersilahkan masuk di ruang aula DPRD untuk beraudiensi.

Bupati mengatakan, meskipun tidak jadi berdialog dengan massa, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini.

Di dalam gedung DPRD, perwakilan massa ditemui Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko, Ketua Komisi II Agus Riyanto, Sekda Kabupaten Klaten Jaka Purwanto, dan pejabat lainnya.

Audensi sempat memanas karena perwakilan massa tidak puas dengan jawaban pimpinan DPRD. Saat audiens menanyakan anggaran Rp 18 miliar pengganti dana BKK yang raib, yang pernah diucapkan Bupati Hamenang, ternyata anggaran tersebut tidak ada payung hukumnya sehingga tidak bisa direalisasikan.

“Agar ada payung hukumnya, bagaimana kalau DPRD Kabupaten Klaten mengadakan hak angket terhadap Gubernur Jawa Tengah, karena pemilik modal PD BKK ini 65 persen (65 miliar) dari Pemprov Jateng dan 35 persen (35 miliar) dari Pemkab Klaten,” ujar audiens.

Usulan tersebut ditolak oleh pimpinan DPRD, karena yang berhak mengajukan hak angket ke Gubernur Jateng adalah DPRD Jateng.

Saat ditolak inilah, dialog memanas. Setelah dihentikan untuk ishoma karena sudah pukul 14.00 lebih, dialog dilanjutkan hingga menjelang sore. Dengan keputusan pimpinan DPRD didesak membentuk Pansus.

Pansus ini nanti, salah satu tugasnya untuk membahas kemungkinan pemberian rekomendasi kepada Bupati Klaten agar kasus macetnya dana Rp152 miliar PD BKK ini dinyatakan sebagai bencana sosial.

“Dari kasus yang memakan korban 6500 nasabah ini, bisa tidak dinyatakan sebagai bencana sosial? Kami nanti akan melakukan kajian dengan mengundang OPD terkait, mengundang tim dari propinsi, dari Aparat Penegak Hukum untuk menyatakan status bencana sosial,” ujar Edy Sasongko, Ketua DPRD Kabupaten Klaten.

Menurut Ketua Fokus, Marwan Kholil, waktu yang diberikan untuk membentuk Pansus 10 hari pasca demo ini digelar.

“Kami akan tetap mengawal pembentukan Pansus ini dan uang tabungan kami harus sudah dikembalikan sebelum tahun 2027,” ancam Marwan.

Marwan melanjutkan, dengan dibentuknya Pansus dan mendesak agar Bupati mengeluarkan SK bahwa kasus ini sebagai bencana sosial, Bupati bisa menganggarkan pengganti dana BKK. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini