Beranda Berita Utama Uang Pungutan Bupati Cilacap Diduga Mengalir ke Forkopimda, Ngeri…!!!

Uang Pungutan Bupati Cilacap Diduga Mengalir ke Forkopimda, Ngeri…!!!

125
0

JAKARTA, TERASMEDIAGO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga diotaki oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Dana miliaran hasil pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah itu rupanya tidak hanya untuk memperkaya diri sendiri, melainkan secara spesifik ditargetkan untuk mengalir ke kantong pihak eksternal, yakni jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan secara blak-blakan siapa saja pihak eksternal yang direncanakan menerima cipratan dana haram tersebut.

Instansi penegak hukum di daerah menjadi sasaran utama distribusi THR bupati.

“Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri, ada Pengadilan Agama,” ujar Asep Guntut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/03/2026) malam.

Asep Guntur juga menegaskan, bahwa daftar penerima ini bukan sekadar isapan jempol belaka, melainkan tercatat dengan jelas dan buktinya telah diamankan oleh tim penyidik.

“Ini hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kita temukan,” ujarnya.

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini bermula dari inisiatif Syamsul Auliya Rachman yang memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, pada 26 Februari 2026 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Syamsul menginstruksikan pengumpulan uang menjelang libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Sadmoko bersama jajaran asisten daerah menetapkan kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta.

Ironisnya, mereka justru mematok “target setoran” dari perangkat daerah hingga mencapai total Rp 750 juta.

Tenggat waktu penyetoran ditetapkan sebelum tanggal 13 Maret 2026. Hasilnya, uang tunai senilai Rp 610 juta berhasil dikumpulkan dari puluhan instansi.

Uang tersebut bahkan sudah rapi dimasukkan ke dalam tas jinjing kertas dan disimpan di kediaman salah satu asisten daerah, yang siap untuk dibagikan kepada para pimpinan Forkopimda.

Asep menyampaikan bahwa kelebihan uang dari target kebutuhan awal tersebut membuka pintu masuk untuk jeratan pasal gratifikasi.

“Konsepnya, yang dibutuhkan itu Rp 515 juta? Ini kan lebih ada Rp 610 juta. Nah, kelebihan-kelebihan yang lain sementara di sana. Makanya ada Pasal 12B,” kata Asep.

Asep menduga ada penerimaan lain yang masuk ke kantong pejabat terkait di luar alokasi THR eksternal tersebut.

Praktik membagi-bagikan uang pungutan ke aparat penegak hukum ini diduga kuat bukan hal baru di Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik KPK mengendus adanya operasi serupa yang terjadi pada tahun 2025 dengan nominal yang disinyalir jauh lebih besar.

Terkait mengenai langkah KPK selanjutnya terhadap para pimpinan Forkopimda yang diduga kuat menerima aliran dana pada tahun 2025, Asep meminta publik untuk bersabar menunggu kabar selanjutnya.

Penyidik masih harus menelusuri secara presisi siapa saja figur penegak hukum yang menjabat pada saat itu, mengingat adanya potensi mutasi atau pergantian pimpinan.

“Jadi kita harus telusuri nanti berapa besarnya, kepada siapa dikasihkan, Forkopimdanya siapa pada saat itu, kan terjadi perubahan, pergantian, dan lain-lain,” ujar Asep.

Atas perkara ini, KPK telah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK hingga 2 April 2026.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini