Beranda Berita Utama Polsek Prambanan Bahas Restorative Justice KUHAP 2025, Hadirkan Pakar dan Ketua Umum...

Polsek Prambanan Bahas Restorative Justice KUHAP 2025, Hadirkan Pakar dan Ketua Umum AMSI

316
0

KLATEN, TERASMEDIAGO.ID – Polsek Prambanan menggelar forum belajar bersama bertema “Restorative Justice: Menakar Prosedur Mediasi dalam Formalisme KUHAP 2025” di Ruang Aula 1 Hotel Grand Rohan, Jumat (27/02/2026).

Kegiatan ini digelar secara hybrid dan diikuti anggota Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI), praktisi hukum, akademisi, serta masyarakat umum.

Forum tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni pakar hukum pidana Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum, Kapolsek Prambanan AKP Nyoto, S.H., M.H., CM, serta Ketua Umum AMSI Indonesia Dr. Agus Supriyanto, S.HI., S.H., M.Si., CM.

Dalam pemaparannya, Dr. Ahmad Bahiej menjelaskan bahwa restorative justice memiliki relevansi kuat antara hukum pidana umum dan hukum Islam.

Dia menilai pendekatan ini menjadi bagian penting dalam pembaruan hukum nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Restorative justice merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata pembalasan. Konsep ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional,” ujar Ahmad Bahiej.

Dia menambahkan bahwa pembaruan KUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum, yang menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi utama.

Kapolsek Prambanan AKP Nyoto menegaskan bahwa KUHP baru dan KUHAP 2025 menghadirkan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana.

Menurutnya, hukum pidana modern kini tidak lagi berorientasi pada lex talionis atau pembalasan, melainkan pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Restorative justice bukan penghentian perkara. Proses ini tetap mengakui adanya unsur tindak pidana, tetapi diselesaikan melalui mekanisme pemulihan yang melibatkan pelaku dan korban,” kata Nyoto.

Nyoto menjelaskan bahwa ketentuan restorative justice penyelidik dan penyidik dalam KUHAP 2025 diatur dalam Pasal 79 sampai Pasal 84.

Yang sebelumnya, penerapan di lingkungan Polri mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Tantangan terbesar, menurutnya, adalah perubahan pola pikir aparat dan masyarakat dalam mengimplementasikan konsep tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum AMSI Indonesia Dr. Agus Supriyanto menyampaikan bahwa forum ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pemahaman aparat penegak hukum dan mediator terhadap prosedur restorative justice sesuai koridor hukum acara pidana terbaru.

“Kegiatan ini kami laksanakan untuk memberikan pemahaman dalam melaksanakan restorative justice sesuai prosedur KUHAP 2025. Semoga bermanfaat dan ke depan akan kita laksanakan secara berkelanjutan,” ujar Agus Supriyanto.

Diskusi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta, baik yang hadir langsung maupun daring.

Kegiatan berakhir pukul 18.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Melalui forum ini, Polsek Prambanan berharap implementasi restorative justice semakin terukur dan profesional, sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini