KLATEN, SAPA Jateng.id – Kejaksaan Negeri(Kejari) Klaten, melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Klaten, Rabu (24/09/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni ribuan pil koplo, narkoba, ribuan botol miras, senpi, ratusan lembar uang palsu dan lain-lain.
Pemusnahan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo dan Benny Indra Ardhianto, Kapolres Klaten, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Komandan Kodim 0723/ Klaten Letkol Inf. Slamet Hardianto, dan tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Faisal Banu, mengatakan semua barang bukti tersebut hasil dari tindak kejahatan sejak bulan Maret 2025 sampai Agustus 2025 lalu.
Barang bukti terdiri dari ribuan botol minuman keras berbagai jenis (1263 botol), narkotika 132,60 gram, psikotropika 29.849 butir pil, handphone 6 buah, senjata airsoft gun 1 buah, senjata api 1 buah, uang palsu 452 lembar, peluru 42 butir, BPKB palsu 7 buah, gotri 4 buah, baju, dan lain-lain.
Kajari mengaku prihatin dengan banyaknya kasus selama enam bulan tersebut.
Ada tindak pidana kepentingan umum dan UU lainnya (24 perkara), tindak pidana menyangkut orang dan harta benda ada 15 perkara, tindak pidana narkotika dan psikotropika 54 perkara dan perkara tindak pidana ringan ada 10 perkara.
“Kita semua tahu, kejahatan itu bisa bermula dari mengkonsumsi minuman keras dan ini menjadi sumber permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Klaten,” kata Faisal.
Faisal juga menyoroti perkara Tipiring yang dendanya sedikit. Namun untuk beberapa waktu lalu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Klaten, sudah berani menerapkan denda tinggi terhadap pelaku Tipiring atau penjual miras.
“Terimakasih untuk pihak Pengadilan Negeri Klaten yang sudah menerapkan denda tinggi, agar efek jeranya terasa sehingga tidak mengulangi lagi,” ujar Faisal.
Barang bukti sekitar 1000 botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat, narkotika dan psikotropika diblender, handphone dirusak dengan cara dipukul, senjata digrender, dan barang bukti lainnya dibakar.
Untuk barang bukti peluru, lanjut Faisal diserahkan ke Kodim untuk pemusnahan lebih lanjut karena ada penanganan khusus.
Bupati Hamenang sangat mengapresiasi kinerja jajaran penegak hukum, yang bergerak bersama membasmi peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Klaten.
Menyinggung soal masih rendahnya denda bagi penjual miras, bupati akan berkomunikasi langsung ke DPRD Klaten agar Perda peredaran miras perlu dievaluasi kembali.
“Pemkab melalui Satpol PP dan penegak hukum lainnya terus melakukan razia di berbagai lokasi agar peredaran miras dan narkoba bisa diminimalisir,” ujar bupati.
Bupati berharap, kepada para penjual dan pengedar miras dan narkoba, agar berhenti beroperasi.
“Apapun yang ilegal itu kan tidak baik, seharusnya berhenti saja karena sangat merugikan masyarakat dan merusak generasi muda. Masih banyak kok bisnis lain yang ilegal,” ucap bupati.
Bupati dan Kajari berharap, semua pihak bisa bersinergi dalam memerangi penyakit masyarakat ini.(NiK)









