Beranda Berita Utama Bupati, Menteri Agraria dan Tata Ruang Serta Staf Kepresidenan RI Serahkan Sertifikat...

Bupati, Menteri Agraria dan Tata Ruang Serta Staf Kepresidenan RI Serahkan Sertifikat Konsolidasi Tanah

85
0
Nusron Wahid saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.(Foto:TM/ SPW)

KENDAL, TERASMEDIAGO.ID-Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Indonesia, Nusron Wahid dan Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Muhammad Qodari, menyerahkan sertifikat konsolidasi tanah, BMN dan BMD di Kampung Kisik, Kelurahan Karangsari, Selasa(2/11/2025).

Atas nama Pemerintah Kabupaten Kendal, bupati mengucapkan selamat datang kepada rombongan, yang tentunya merupakan kebahagiaan dan penghormatan atas kehadirannya di Kabupaten Kendal.

“Terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak atau kontribusi dalam mendukung program-program pemerintah bidang pertanahan di Kabupaten Kendal ini. Sehingga pada hari ini, dapat dilakukan penyerahan sertifikat atas tanah hasil konsolidasi,”kata bupati.

Bupati menyampaikan, pada tahun 2024, Kelurahan Bandengan dan Kelurahan Karangsari, dilaksanakan penyerahan sebanyak 100 sertifikat bidang tanah, pada tahun 2025 ini naik menjadi 121 bidang tanah.


Dikatakan, Kabupaten Kendal mendapatkan dana alokasi pelepasan wilayah kumuh tematik terpadu yang nilainya Rp 3,85 miliar selama dua tahun berturut-turut, guna mengatasi permasalahan perumahan yang tidak layak huni dan minimnya infrastruktur dengan target intervensi dunia tahun 2025, sejumlah 91 unit.

“Selain itu, kami juga mengusulkan untuk pembangunan jalan lingkungan sepanjang 174 meter dan juga drainase sepanjang 398 meter, mengusulkan lokasi prioritas pengentasan kawasan kumuh tahun 2027- 2029 di Kelurahan Karangsari, Kelurahan Bandengan kemudian juga di Kecamatan Kaliwungungu yakni di Desa Mororejo dan Desa Kutoarjo,”terang bupati.

Atas usulan tersebut, bupati mohon dukungan kepada semua pihak, semoga dengan status tanah yang sudah bersertifikat ini, akan ditambah lagi anggaran pembangunan, baik itu dari Pemerintah Pusat maupun pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Dan kami pun, dari Pemerintah Kabupaten Kendal, menyediakan anggaran, tentunya agar dapat mempercepat pengentasan kawasan kumuh di beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Kendal,”ucap bupati.

Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Muhammad Qodari mengatakan, konsolidasi tanah bukan sekedar program teknis pertanahan.

Konsolidasi tanah adalah kebijakan penataan kembali kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan rencana tata ruang dan mendukung pembangunan yang berkeadilan serta memberikan jaminan kepastian hak atas tanah.

“Sesuai arahan bapak Presiden Prabowo Subianto, bahwa menteri kabinet merah putih untuk memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat, dilarang mempersulit rakyat dan harus mempermudah rakyat serta membantu rakyat,”kata Muhammad Qodari.

Kegiatan ini, lanjut Qodari, adalah bukti bahwa negara hadir secara konkret, nyata bukan hanya mengatur, tapi memberdayakan yang tentunya akan menuju ke pemerataan kesejahteraan rakyat.

Dikatakan, Kelurahan Bandengan dan Karangsari merupakan kawasan pesisir yang termasuk dalam SK Bupati Kendal nomor 648.2/121 tahun 2021.

Sebagai wilayah permukiman kumuh, melalui konsolidasi tanah seluas 40.560 meter persegi, dengan 121 bidang, pemerintah mampu menyediakan 696 meter persegi tanah untuk pembangunan, pelebaran jalan dan drainase serta menerbitkan 121 sertifikat untuk rakyat.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Indonesia, Nusron Wahid berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat, agar menyimpan sertifikat tersebut dengan baik.

“Jangan sampai dijual dan jangan digadaikan. Karena sekarang tanahnya sudah disertifikatkan, nanti harga tanahnya akan tambah naik. Kalau sudah bersertifikat, tanah itu sudah ada kepastian, kepastian itu, kalau nanti ada orang yang akan menduduki tanah tersebut tidak boleh, karena sudah ada yang punya,”ungkap Nusron Wahid.

Nusron menyampaikan, bahwa pemerintah memberikan sebanyak, 549 sertifikat di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Pekalongan, Kendal dan Kabupaten Semarang.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini