KENDAL, TERASMEDIAGO.ID-Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari membuka acara Sosialisasi Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal,
di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Kamis(17/09/2029).
Hadir pada acara ini, Sekda Kendal, Para Staf Ahli Bupati, para Asisten; serta para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, dan Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kendal.
Selain itu juga, narasumber Dr. Unika Prihatsanti, S.Psi, MA (Dosen Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro),
seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal yang mengikuti kegiatan secara daring baik melalui Zoom Meeting maupun streaming di YouTube.
Dalam sambutannya, bupati menyambut baik dengan dilaksanakannya sosialisasi ini.
Menurut bupati, sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ASN memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan penggunaan pakaian dinas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan bahwa implementasi ketentuan pakaian merupakan bagian dari identitas kedinasan, kedisiplinan, dan profesionalitas ASN dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, diharapkan seluruh Perangkat Daerah dapat melaksanakan ketentuan pakaian dinas secara tertib dan tidak terdapat perbedaan pemahaman.
Penerapan ketentuan pakaian dinas tidak hanya menjadi tanggung jawab masing-masing ASN, tetapi juga memerlukan keteladanan dari para pimpinan Perangkat Daerah.
Pimpinan memiliki peran penting dalam membangun budaya disiplin dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan kerja masing-masing.
Oleh karena itu, diharapkan para pimpinan Perangkat Daerah dapat menjadi role model bagi seluruh pegawai dalam penggunaan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan.
“Kita perlu memahami bahwa ketika seorang ASN mengenakan pakaian dinas, yang ditampilkan bukan semata-mata identitas pribadi, tetapi juga membawa nama, identitas, dan citra Pemerintah Kabupaten Kendal,” kata bupati.
Maka, lanjut bupati, ketertiban dalam berpakaian hendaknya menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang selaras dengan pelaksanaan kode etik penyelenggara pelayanan publik.
“Saya mengajak, kepada semua penyelenggara layanan publik, seluruh ASN tanpa terkecuali untuk bersama-sama membangun Institutional Branding Pemerintah Kabupaten Kendal. Secara mendasar, Institutional Branding pada pemerintah daerah adalah strategi untuk membangun identitas dan reputasi positif institusi Pemda sebagai organisasi pelayan publik,” ungkap bupati.
Bupati menyampaikan, bahwa strategi ini tidak berdiri sendiri, melainkan gabungan dari elemen-elemen yang krusial yaitu,
kinerja layanan,
komunikasi Publik
Perilaku Aparatur dan Identitas Visual.
“Kepada kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengawal pelaksanaan kedisiplinan penggunaan pakaian dinas ini kepada seluruh ASN tentunya melalui koordinasi dan konsolidasi dengan Kepala Perangkat Daerah, sehingga peraturan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib,” pinta bupati.
Bupati menambahkan, substansi Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN ini juga termuat ketentuan mengenai penggunaan batik khas Kendal atau batik yang diproduksi oleh UMKM di Kabupaten Kendal.
Hal ini dimaksudkan agar UMKM produsen batik di Kendal dapat berkembang dan meningkatkan kualitas dan kuantitas produksinya.
Maka, kepada OPD terkait untuk berkolaborasi merumuskan motif batik khas Kendal dengan melibatkan budayawan dan penggiat ekonomi kreatif sehingga dapat mencerminkan ciri khas Kabupaten Kendal.
Bupati berharap, kepada seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi ini dengan seksama. Pahami setiap detail perubahan atribut, warna, jadwal, hingga tata cara penggunaannya.
“Setelah acara ini selesai, saya instruksikan agar materi segera disosialisasikan kembali kepada rekan-rekan kerja di unit atau bidang masing-masing agar tidak terjadi kesalahan pemakaian atribut,” pintanya.(SPW)









