Beranda Berita Utama Bupati Belum Berani Copot Jabatan Kepala Desa Nolokerto Sebelum Ada Kepastian Hukum...

Bupati Belum Berani Copot Jabatan Kepala Desa Nolokerto Sebelum Ada Kepastian Hukum dari Kejaksaan Negeri Kendal

55
0

KENDAL, TERASMEDIAGO.ID-Puluhan Warga Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu mengadukan kepala desanya kepada Bupati Kendal untuk segera dinonaktifkan, karena diduga telah menukargulingkan bondo deso dengan tidak semestinya.

Puluhan warga yang mengatasnamakan Forum Aspirasi Masyarakat Nolokerto ini, dengan dipandu oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal, Alfebian Yolando, ditemui oleh bupati di ruang Rapat Abdi Praja Setda Kendal, Kamis(23/04/2026).

Ketua Aspirasi Masyarakat Nolokerto, Moh Alim, mendesak bupati untuk segera menonaktifkan Kepala Desa Nolokerto, Nur Fatoni terkait kasus tukar guling bondo deso yang diduga memenuhi unsur dugaan pidana.

Menurut Moh Alim, warga Desa Nolokerto Kaliwungu ini sudah dua kali ini datang di ruang Rapat Abdi Praja menuntut Kepala Desa Nolokerto untuk dicopot dari jabatannya.

“Kami sudah dua kali meminta Kepala Desa Nolokerto untuk dinonaktifkan. Pertama beberapa bulan lalu, dan kedua sekarang ini. Namun hingga hari ini, Nur Fatoni masih berangkat kerja seperti biasanya,”kata Moh Alim.

Menanggapi atas tuntutan warga Desa Nolokerto ini, bupati menyampaikan bahwa, ketika beberapa bulan lalu beraudiensi di ruang Rapat Abdi Praja ini, pihak Inspektorat Kendal saat itu masih mengumpulkan bahan- bahan keterangan dan belum bisa menindaklanjutinya.

“Tunggu saja bapak- ibu, nanti pihak Inspektorat Kendal sekitar tanggal 27 Apri 2026, akan menindaklanjuti dengan melakukan audit kasus tersebut,”kata bupati.

Terkait tuntutan warga yang meminta bupati untuk mencopot jabatan Nur Fatoni, pihaknya menyampaikan bahwa sebelum ada kepastian hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Kendal, ia belum bisa menonaktifkan Nur Fatoni.

“Saya berharap, bapak ibu untuk bersabar. Setelah Inspektorat menindaklanjuti pemeriksaan investigasi kasus tersebut, hasilnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal, dan jika Nur fatoni jelas- jelas terbukti bersalah serta telah ditetapkan menjadi tersangka, baru kami bisa menonaktifkan yang bersangkutan,”ungkap bupati.

Bupati meminta kepada warga Desa Nolokerto ini untuk tetap menjaga kondusifitas Kabupaten Kendal sambil menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Kendal.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini