Beranda Berita Utama Bupati Kendal Audiensi dengan Menteri PANRB di Jakarta, Ini Hasilnya

Bupati Kendal Audiensi dengan Menteri PANRB di Jakarta, Ini Hasilnya

224
0
Bupati sedang berbincang.(Foto:TM/ SPW)

JAKARTA, TERASMEDIAGO.ID– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menerima Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari untuk audiensi di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (9/12/2025) lalu.

Audiensi ini membahas upaya percepatan reformasi birokrasi, penguatan SDM aparatur dan optimalisasi pelayanan publik yang ada di Kabupaten Kendal.

Hadir pada pertemuan itu, Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana, Sekretaris Daerah Kendal Agus Dwi Lestari, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru, Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Suryo Hidayat, serta Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi RB Kunwas III Kementerian PANRB Andi Rahadian.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari yang dimintai keterangan terkait audiensi yang dilakukannya ini menyampaikan, bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang ada di Kabupaten Kendal ia harapankan bisa ditingkatkan.

Bukan hanya untuk nilai saja yang ditingkatkan, namun juga kinerjanya. Apabila nilai SAKIP Kabupaten Kendal meningkat, otomatis harus ia barengi dengan peningkatan kinerja yang ada di masing-masing perangkat daerah.

“Alhamdulillah, kemarin hasil evaluasi dengan Kementerian PANRB, Kabupaten Kendal cukup bagus. Termasuk juga terkait dengan SDM untuk P3K,”kata bupati, di sela- sela acara penyerahan penghargaan kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2025 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat(12/12/2025).

Menurut bupati, kalau untuk pergeseran P3K ini memang bukan kewenangan dari Pemkab Kendal, akan tetapi karena di sejumlah OPD ada yang kekurangan SDM, salah satu contohnya ada di Bapenda, maka harapannya di OPD lain yang masih kekurangan, nantinya akan mendapatkan tenaga SDM dari OPD lain.

“Termasuk juga saat audiensi kemarin, ternyata dari Kementerian PANRB memberikan peluang, asal dari Pemkab Kendal membuat surat pengajuan, nanti akan ada rekomendasi memperbolehkan redistribusi,” ujar bupati.

Bupati menyampaikan, bahwa redistribusi adalah proses pendistribusian kembali sumber daya (pendapatan, kekayaan, aset) dari satu kelompok ke kelompok lain dalam masyarakat, sering kali oleh pemerintah, untuk menciptakan pemerataan, keadilan sosial, dan mengurangi kesenjangan ekonomi, seperti melalui pajak progresif, subsidi, bantuan sosial, atau program reformasi agraria untuk membagikan tanah.

Sedangkan SAKIP, yaitu sistem manajemen kinerja sektor publik di Indonesia yang mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, memastikan anggaran negara menghasilkan dampak nyata dan terukur bagi masyarakat.

Tujuannya untuk mendorong birokrasi berorientasi hasil dan memberikan pertanggungjawaban kepada publik.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini