Beranda Berita Utama Dinilai Tidak Transparan, Hasil Lelang Parkir Gor Satria Purwokerto Terancam Digugat Ke...

Dinilai Tidak Transparan, Hasil Lelang Parkir Gor Satria Purwokerto Terancam Digugat Ke PTUN

127
0

BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID-Hasil pengumuman pemenang lelang di kawasan Gor Satria Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, terancam digugat ke PTUN.

Pasalnya, proses pemenangan lelang parkir tersebut dinilai tidak transparan. Karena, pemenang lelang justru nilainya dibawah dari penawar lainnya.

Pihak panitia lelang dalam hal ini Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata atau Dinporabudpar setempat pada Senin 23 Februari 2026, telah mengumumkan secara resmi pemenang lelang parkir kawasan Gor Satria adalah PT Solusi Parkir Nusantara, dengan nilai tander sebesar Rp2.396.973.653,00.

Sementara, PT Arta Kencana Abadi Sukses atau AKAS, yang berani menawar Rp3.300.000.000,00 justru tersingkir.

“Oleh karenanya, kami selaku pengacara dari PT AKAS akan melakukan somasi ke pihak panitia. Dan jika somasi tidak ada titik temu maka kita akan PTUN kan, “tegas Djoko Susanto, S.H., kepada sejumlah awak media Senin Malam 23 Februari 2026.

Menurutnya, proses pemilihan mitra tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyumas.

“Kami selaku kuasa hukum mengajukan keberatan atau sanggahan somasi secara terbuka kepada tim pemilihan. Klien kami melakukan penawaran harga kurang lebih Rp 3,3 miliar dan sudah masuk dalam database. Namun anehnya, justru dikalahkan oleh rekanan yang penawarannya sekitar Rp 2,5 miliar,” ungkap advokat yang biasa dipanggil Djoko Kumis ini.

Dijelaskan, terdapat selisih angka mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar yang seharusnya bisa menjadi pemasukan daerah. Ia menilai ada pengabaian terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama dalam hal keterbukaan informasi publik dalam proses lelang tersebut.

“Sangat kami sayangkan, di saat Pemkab Banyumas ingin meningkatkan PAD, justru penawaran yang lebih tinggi dan menguntungkan daerah malah dikalahkan. Kami melihat tidak ada transparansi di sini,”jelasnya.

Pihak PT AKAS memanfaatkan masa sanggah selama tiga hari ini secara efektif agar Pemerintah Kabupaten Banyumas, dalam hal ini Disporabudpar, segera meninjau ulang atau melakukan pemilihan ulang rekanan secara transparan.

“Sanggahan ini berlaku sejak kami umumkan malam ini sampai maksimal 3 x 24 jam. Kami meminta tim pelaksana untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Jika tetap berpedoman pada hasil yang ada, kami tidak segan melakukan upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinporabudpar Kabupaten Banyumas belum memberikan keterangan resmi terkait sanggahan terbuka yang disampaikan oleh pihak PT AKAS tersebut.

Perlu diketahui, kawasan GOR Satria sendiri merupakan salah satu titik parkir paling potensial di Purwokerto yang menjadi sumber pendapatan signifikan bagi daerah.

Sedangkan Direktur PT AKAS Burhanudin Adi Prasetya, menyatakan, keputusan Disporaparbud sangat mengecekawakan, karena pemenang lelang pengelolaan lahan parkir di Kawasan GOR Satria justru yang nilai lelangnya di bawah penawaran dari PT AKAS.

Padahal, Pemda Banyumas sendiri tengah menggenjot bagaimana PAD nya terus meningkat.(DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini