KENDAL, TERASMEDIAGO.ID-Dua penasihat hukum dari Kurniasari(46) yakni Dr. (Hc) Joko Susanto dan Sumanto, S.H., M.H., menyampaikan keanehannya dalam mendampingi persidangan kliennya di Pengadilan Negeri(PN) Kendal, yang saat ini sudah delapan kali dilakukan.
Penasihat Hukum Joko Susanto menyampaikan, bahwa perkara kliennya yang disidangkan di PN Kendal ini dia duga rentan adanya nuansa kriminalisasi.
Menurutnya, kliennya hanya seorang yang berperan sebagai jasa angkut dan hanya menerima keuntungan yang seharusnya Rp 200 ribu, tapi justru diterima Rp 100 ribu, yang parahnya sekarang justru ditersangkakan.
“Adapun jasa angkut tersebut dianggap mengangkut kayu jati milik perhutani. Cuma di sini posisi klien kami mengangkut ini tidak dalam kapasitas kongkalikong dengan si penebang atau si pengorder, melainkan murni jasa,”ungkap Joko Susanto, Senin(17/11/2025).
Joko Susanto mengatakan, bahwa di kasus ini, kliennya rentan dikriminalisasi, meski dalam aturan undang-undang memang disebutkan yang mengangkut juga harus dipersalahkan.
“Di sini pun sudah ada surat keterangan dari desa dan diteruskan kepada sopir. Artinya peran klien kami hanya jasa angkut atau calo, yang hanya menerima keuntungan Rp 100 ribu, namun ia justru dipersalahkan,”terang Joko Susanto.
Sementara, lanjut Joko Susanto, kepala desa dan supir tidak tersangkut. Bahkan Bupati Ciamis di tahun 2001, telah memberikan surat jalan, bahwasanya kayu yang diangkut terdakwa adalah kayu milik hutan rakyat, sebagaimana persil 159 dan 169 di Daerah Cikalong, yang sekarang masuk dalam wilayah Pangandaran.
Artinya, surat Bupati Ciamis tahun 2001 secara jelas menyebutkan bahwasanya percil sebagaimana kayu yang diangkut terdakwa dari persil 159 dan 169 berada di luar kawasan hutan.
“Dengan adanya percil di mana kayu yang diangkut adalah kayu hutan rakyat, seharusnya klien kami tidak bisa dipersalahkan. Karena sudah ada surat keterangan desa terkait SKHU, atau surat keterangan jalan yang sudah dimiliki oleh klien kami sebagai perantara jasa angkut tersebut,”beber Joko Susanto.
Seharusnya, kalaupun memang dianggap dipersalahkan, mungkin ada aturan baru, itu dianggap hutan rakyat, hutan negara atau milik perhutani.
“Kapasitas klien kami hanya mengangkut kayu kok ya dipersalahkan, kenapa yang sudah jelas mengangkut tidak ditangkap. Ini penyidik patut kami curigai, ada apa di dalam proses ini,”tegas Joko Susanto.
Joko Susanto menambahkan, saat pertama kali kliennya dipanggil oleh penyidik PPNS Perhutani Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, awalnya sebagai saksi bukan tersangka.
Tapi faktanya, justru seketika itu juga kliennya langsung diBAP sebagai tersangka.
Bahkan, pihaknya sudah mengajukan pra peradilan sejak dirinya menerima kuasa.
“Dalam jangka tidak sampai lima hari sejak kuasa kami terima, kami ajukan praperadilan, tapi justru sebelum praperadilan tersebut dibuktikan, jaksa secara cepat melimpahkan pokok perkaranya, yang secara otomatis praperadilan kami gugur,”terang Joko Susanto.
Sumanto, S.H., M.H., menambahkan, bahwa kliennya ditahan mulai tanggal 25 Agustus 2025 dari awalnya itu 6 Agustus 2025.
Di tanggal 6 Agustus 2025 itu, kliennya dipanggil sebagai saksi, tiba-tiba di hari itu langsung diBAP sebagai tersangka, jadi tidak ada penetapan tersangka dulu di awal.
“Bahkan yang aneh, klien kami waktu itu di suruh datang menghadiri pemeriksaan akan dikasih uang transport lah bahasanya, oleh penyidik tapi itu nihil,”kata Sumanto.
Menurut Sumanto, di surat penetapan tersangka, juga tidak ada lokus dan tempusnya, maka dia lakukan pra peradilan. Di mana kejadiannya tidak ada secara detail, namun yang aneh, justru jaksa secara cepat melimpahkan pokok perkaranya.
Sumanto menerangkan, kasus ini terjadi di Daerah Cikalong, yang sekarang masuk dalam Wilayah Pangandaran Jawa Barat tahun 2023 silam.
Asal muasal kasus ini memang terjadi penangkapan terhadap sopir bernama Nur Ihsan yang mengangkut kayu di wilayah Weleri Kendal makanya sidang dilakukan di Kendal.
“Klien kami cuma berperan sebagai calo jasa angkutnya. Ketika ada penangkapan, akhirnya terjadilah penyelidikan. Setelah proses penyelidikan, justru yang ditersangkakan itu bukan yang ditangkap, tapi justru klien kami. Awalnya dipanggil sebagai saksi, dipanggil lagi sebagai saksi, kemudian diBAP sebagai tersangka,”terang Sumanto.
Sumanto mengaku heran, mengapa penjual kayu sudah tersangka, pembelinya sampai sekarang juga belum tersangka.
“Nah, ini kan juga rancu. Ada apa sebenarnya.Masak Jaksa tebang pilih. Kami juga menemukan secara kasat mata adanya dugaan perbedaan barang bukti(BB). Ada pergantian BB pada kayu yang ditebang. Waktu itu kayunya sudah tampak tua semua. Tapi tiba-tiba di tahap dua, ada beberapa unit kayu justru tampak baru, ini jelas ada pergantian BB atau kayu baru,”ungkapnya.(SPW)









