KENDAL, TERASMEDIAGO.ID– Namanya Suharto( 64) warga Tratemulyo Kecamatan Weleri.
Pada tahun 2022 silam, dia membeli rumah yang ada di gang sebelah utara kampungnya, lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang(KPKNL) Pekalongan seharga Rp 300 juta.
Namun hingga kini, dia tak kunjung bisa menempati, karena pemilik lamanya masih menempati rumah tersebut.
Pada tanggal 19 Februari 2025 lalu, dia melaporkan hal tersebut ke Kantor Pengadilan Negeri(PN) Kendal agar hisa dilakukan eksekusi.
Pada pertengahan bulan Oktober 2025 lalu, dia mendapat panggilan dari PN Kendal untuk membayar biaya eksekusi sambil menunggu tahapan eksekusinya.
” Pada akhir Oktober 2025 saya dipanggil lagi ke PN Kendal untuk diberi tahu ada Aanmaning hingga tanggal 6 November 2025, dengan harapan pihak pemilik rumah lama bisa mediasi untuk mencari jalan keluar agar tidak sampai ada proses eksekusi,” kata Suharto.
Namun lanjut Suharto, hingga kini, pemilik lama tidak melakukan mediasi dan masih membandel enggan pergi untuk meninggalkan rumah tersebut.
“Karena kasus ini sudah saya laporkan ke PN Kendal, biar saja pemilik lama dieksekusi,” jelas Suharto.
Sementara itu, pemilik lama bernama Ninik( 51) yang ditemui di rumah sangka tersebut, mengatakan bahwa pihaknya masih berkeinginan untuk membeli lagi rumah tersebut.
“Saya sebetulnya masih ingin membeli rumah ini sesuai dengan harga lelang. Tapi yang membeli rumah ini tidak membolehkan, mungkin tawaran saya belum cocok untuknya,” katanya.
Terkait dengan jika rumah ini benar- benar dieksekusi oleh PN Kendal, pihaknya mengaku siap.(SPW)









