BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID– Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono alias Sower, Selasa 2 Desember 2025 sekitar jam 10 siang memenuhi panggilan Inspektorat Daerah (Irda) setempat. Dia didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H.
Pemanggilan itu, terkait tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang besarnya mencapai lebih dari Rp 800 juta lebih.
Dari pantauan di lapangan, Karsono dan pengacaranya menjalani proses pemberian informasi dan klarifikasi hanya sekitar 45 menit.
Usai melakukan klarifikasi dengan staf Irda, Djoko ,menjelaskan, bahwa kliennya dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait informasi awal dugaan adanya kerugian negara yang dituduhkan kepada kliennya.
“Pemanggilan ini bukan pemeriksaan melainkan penyampaian informasi dan klarifikasi isu korupsi yang belum jelas,” tandas Djoko.
Pemanggilan itu sendiri, karena pihak Polresta Banyumas yang mengajukan permintaan kepada Inspektorat daerah, untuk melakukan audit sesuai data-data yang diterima polisi.
Menurut Djoko, kerugian negara yang disebutkan auditor masih bersifat tentatif dan menyeret perangkat desa lain, serta belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Jadi, masih simpang siur mengenai besaran kerugian yang dituduhkan kepada klien kami. Oleh karenanya, kami akan buktikan dengan data-data yang dimiliki klien kami, “ungkap Djoko.
Sementara, pihak Irda Banyumas tidak bersedia memberikan keterangan apapun kepada awak media yang mengkonfirmasi terkait pemanggilan Kades Klapagading Kulon, Karsono. (SN)









