Beranda Berita Utama Diduga Tipu Pengurusan IMB Baru, Warga Purwokerto Laporkan Seorang Pelaut

Diduga Tipu Pengurusan IMB Baru, Warga Purwokerto Laporkan Seorang Pelaut

77
0

PURWOKERTO, TERASMEDIAGO.ID– Anthon Donovan (46), seorang warga Purwokerto, melaporkan TGS (31) ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan berkedok pengurusan Kredit Rekening Koran Bank BCA.

Laporan tersebut diterima Unit Reskrim pada Kamis, 7 Agustus 2025 lalu, pukul 16.15 WIB, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang ditandatangani Aipda Basuki, SH., MH.

Kasus ini bermula dari hubungan bisnis antara pelapor dan terlapor sejak awal 2023.
Pelapor mengaku menyerahkan sejumlah modal kepada TGS untuk dikelola. Namun, saat mempertanyakan perputaran uang yang tak kunjung jelas, pelapor mendesak agar TGS mengembalikan sebagian modal tersebut.

TGS lalu mengarahkan pelapor untuk menunggu pencairan kredit bank BCA yang diklaim tengah ia ajukan dengan menggunakan beberapa sertifikat tanah dan rumah, termasuk milik kakak perempuannya.

Menurut keterangan pelapor, TGS beralasan bahwa proses pencairan kredit terhambat karena salah satu sertifikat jaminan, yaitu bangunan rumah memerlukan IMB asli.

Karena IMB lama hanya berupa fotokopi, TGS mengaku BCA menolak dan meminta IMB baru. Pelapor diminta mempercepat pengurusan IMB tersebut melalui seseorang berinisial H, yang disebut sering membantu pengurusan perizinan.

Untuk memperlancar proses itu, pelapor mengaku diminta mentransfer uang sebesar Rp 9 juta sebagai biaya retribusi. Pelapor awalnya mempercayai permintaan itu, meski sempat muncul beberapa kejanggalan, seperti titik koordinat tanah dan alamat dalam dokumen yang tidak sesuai.

Kecurigaan pelapor memuncak ketika ia menemui seorang pejabat internal BCA—yang identitasnya dirahasiakan. Dari pertemuan tersebut, pelapor justru mendapatkan informasi bahwa kredit TGS sudah cair sejak beberapa bulan sebelumnya.

“Artinya uang itu sudah keluar ke rekening TGS, dan TGS tidak memberi tahu saya,” ujar pelapor dalam laporannya.

Merasa dibohongi, pelapor kemudian bersama istrinya mengajak TGS bertemu di sebuah kafe. Dalam pertemuan itu, TGS akhirnya mengakui bahwa dana kredit tersebut sudah cair dan telah ia berikan kepada seseorang bernama Wagiman, bukan kepada pelapor seperti yang telah ia janjikan.

Pelapor menyebut, belakangan ia mengetahui bahwa IMB lama dalam bentuk fotokopi sebenarnya bisa diterima oleh BCA dalam proses pengajuan kredit.

Artinya, permintaan pengurusan IMB baru dan permintaan transfer biaya Rp9 juta diduga hanyalah dalih yang dibuat TGS untuk menutup-nutupi pencairan dana yang sudah terjadi.

“Saya merasa dibohongi dengan serangkaian kata-kata manis. Saya diminta membayar Rp9 juta dengan alasan untuk IMB, padahal syarat kredit sudah lengkap dan uang sudah keluar,” tulis pelapor.

Pelapor menyatakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp9 juta, selain kerugian psikologis akibat ditipu selama berbulan-bulan. Laporan tersebut juga dilampirkan dengan bukti transfer dana.

Kasus dugaan penipuan ini terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2023, berlokasi di kediaman pelapor.

Saat ini, laporan telah resmi diterima kepolisian dan akan diproses oleh Unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.(DN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini