Beranda Berita Utama Oegroseno: Soal Restorative Justice Rismon Sianipar Minimal Ditangani Jenderal Bintang Dua Bukan...

Oegroseno: Soal Restorative Justice Rismon Sianipar Minimal Ditangani Jenderal Bintang Dua Bukan Brigadir

109
0

JAKARTA, TERASMEDIAGO.ID-Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengomentari terkait permohonan keadilan restoratif atau restorative justice dari ahli forensik digital Rismon Sianipar dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Oegroseno menilai, penanganan permohonan restorative justice dari Rismon Sianipar minimal ditangani jenderal polisi bintang dua.

Menurutnya, restorative justice merupakan upaya hukum yang baik untuk diterapkan.

Namun, pada saat ini restorative justice sudah diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan tertuang dalam peraturan terpisah seperti Peraturan Kapolri (Perkap) hingga Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Karena, aturan penerapan restorative justice seharusnya dilakukan secara benar berdasarkan apa yang tertuang dalam KUHAP.

Dikatakan bahwa, mekanisme restorative justice diatur dalam Pasal 79-87 KUHAP.

“Jadi restorative justice atau keadilan restoratif ini adalah hal yang baru dan sangat bagus menurut saya. Tapi aturan-aturannya sekarang secara yuridis juga harus diikuti dari Pasal 79-87 KUHAP baru, yang menyebutkan seperti itu,” katanya dikutip dari YouTube Refly Harun, Sabtu (14/03/2026).

Berkaca dari upaya restorative justice Rismon Sianipar, Oegroseno mengatakan, seharusnya dilakukan di depan penyidik Polda Metro Jaya bukan di kediaman Jokowi di Solo.

Oegroseno menjelaskan hal itu dilakukan demi menghindari kesan keberpihakan penyidik terhadap Jokowi yang notabene dalam kasus ini berstatus sebagai korban.

“Kalau RJ (restorative justice) itu tidak boleh dilakukan di rumah korban, karena ini ada dua pihak dan yang di tengah adalah penyidik. Penyidik ini bersifat imparsial atau tidak memihak,”ujarnya.

Selain itu, upaya restorative justice Rismon Sianipar dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ini, seharusnya ditangani minimal oleh jenderal polisi bintang dua atau Irjen.

Hal ini, demi menghormati Jokowi sebagai mantan orang nomor satu di Indonesia.

“Makanya saya katakan, kalau penyidik itu menyangkut ada mantan presiden, penyidiknya pangkatnya ya, selevel dengan (jenderal) bintang tiga atau bintang dua, jangan diserahkan ke brigadir. Kita harus menghormati hal itu,” jelasnya.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini