KLATEN, TERASMEDIAGO.ID – Pengelola Wedding Organizer (WO) yang sudah cukup ternama di Klaten, Jawa Tengah, membawa lari uang sebanyak Rp 1 miliar. Setelah melarikan diri sekitar empat bulan, kini tersangka sudah diringkus jajaran Satreskrim Polres Klaten.
Tersangka adalah Bangkit Fitra Preskayana (37 ), warga Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten. WO yang dikelola tersangka yaitu Kembang Jaya, yang beralamat di Jalan Veteran, Barenglor, Klaten Utara.
Menurut keterangan Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo, tersangka ini sudah melakukan penipuan dan penggelapan dalam kurun waktu Januari sampai Juni 2025.
“Semua uang milik korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, sehingga sangat merugikan para korban yang akan menikah,” jelas Kapolres AKBP Nur Cahyo saat pers rilis di Polres Klaten, Selasa (23/12/2025).
Klien yang sudah dirugikan tersangka ada sekitar 40 orang. Kebanyakan warga Klaten, Sukoharjo, dan Karanganyar.
Kasatreskrim AKP Taufik Frida Mustofa menambahkan, kronologis-nya, WO Kembang Jaya yang dikelola tersangka mengadakan pameran WO di Solo. Nama Kembang Jaya sebetulnya sudah cukup terkenal di Klaten, terbukti sudah melakukan prosesi pesta pernikahan dengan lancar.
Reputasinya yang bagus, membuat para klien percaya. Apalagi WO Kembang Jaya saat pameran, membuat promosi diskon dan biaya pernikahan bisa dicicil. Sehingga tak heran bila yang menjadi korban ada 40 orang. Per klien kerugian antara Rp 10 juta sampai Rp 65 juta.
Perbuatan tersangka ini lalu dilaporkan oleh korban ke Polres Klaten. Awalnya pernah dilakukan mediasi antara tersangka dan para korban di Polsek Ngawen, namun menemui jalan buntu.
Menurut tersangka, uang dari para klien ia gunakan untuk membayar hutang atau gali lubang tutup lubang.
Salah seorang korban, Bejo Sihono (57 ), warga Mojayan, Klaten Tengah, mengaku menderita kerugian Rp 65 juta.
“Yang tertarik anak saya, karena tergiur diskon dan biaya bisa dicicil. Setelah lunas, ternyata pengelola tidak bertanggung jawab,” kata Bejo.
Dari kejadian tersebut, pernikahan tetap dilaksanakan di rumah dengan cara sederhana. Bejo mengaku tidak menuntut apapun pada tersangka. Dirinya berharap, uangnya bisa kembali lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan atat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Klaten. Tersangka dijerat dengan pasal 372 atau pasal 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Hasna)









