KLATEN, TERASMEDIAGO.ID – Satresnarkoba Polres Klaten berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya selama periode Februari hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka dengan barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat keras. Rata-rata pemakai atau konsumennya orang dewasa dan remaja.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang dilakukan Satresnarkoba Polres Klaten selama empat bulan terakhir.
“Sat Narkoba Polres Klaten telah berhasil mengungkap 15 perkara dengan jumlah tersangka 23 tersangka,” jelas Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres Klaten, Jumat (12/6/2026).
Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 29,26 gram, ganja seberat 39,93 gram, tembakau sintetis seberat 81,12 gram, pil berlogo Y sebanyak 5.964 butir, serta Trihexyphenidyl sebanyak 3.420 butir.
“Dan untuk jumlah barang bukti sendiri, barang bukti sabu sebanyak 29,26 gram. Barang bukti ganja sebanyak 39,93 gram. Kemudian pil logo Y 5.964 butir. Kemudian Trihexy sebanyak 3.420 butir dan tembakau gorila seberat 81,12 gram,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari total 23 tersangka tersebut terdiri atas pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu, ganja dan tembakau sintetis, serta pelaku peredaran obat keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.
“Dari ke-23 tersangka tersebut, kami rinci bahwa 12 tersangka melaksanakan tindak pidana narkotika jenis sabu, 6 tersangka melaksanakan tindak pidana narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis, kemudian 5 tersangka mengedarkan obat keras dan melanggar undang-undang kesehatan,” tegas Kapolres.
Para tersangka kasus narkotika ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pelaku peredaran obat keras dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Adapun terhadap tersangka tindak pidana narkotika itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” ujar Kapolres.
Sementara untuk tindak pidana yang melanggar undang-undang kesehatan, dipersangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres menambahkan bahwa para tersangka yang diamankan berasal dari kalangan usia dewasa dan sebagian berada pada rentang usia remaja.
“Rata-rata usianya sudah dewasa dan ada pada periode remaja,” pungkasnya.(Hasna)









