Beranda Berita Utama Tak Dinafkahi 2 Tahun, Ibu 5 Anak Mengadu ke Klinik Hukum Peradi...

Tak Dinafkahi 2 Tahun, Ibu 5 Anak Mengadu ke Klinik Hukum Peradi Sai

67
0

BANYUMAS, SAPA Jateng.id-Seorang guru P3K asal Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, bernama Priwatiningrum mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Priwatiningrum meminta perlindungan hukum terkait dugaan pengabaian nafkah oleh mantan suaminya berinisial YA (39), yang merupakan karyawan BRI Majenang, Cilacap.

Kepada awak media, Priwatiningrum mengaku sejak resmi bercerai pada 2024, wanita 38 tahun ini tidak lagi menerima nafkah dari YA.
Bahkan, ia mengaku biaya pendidikan dan kebutuhan hidup lima anaknya sekarang ditanggung sendiri.

“Sejak talak di depan keluarga tahun 2023 hingga putusan pengadilan keluar 2024, saya mengurus keluarga dengan 5 anak semuanya sendiri. Sedangkan mantan suami tidak pernah memberikan nafkah, tidak mengurus persidangan, bahkan nasib anak-anak juga tidak dipedulikan lagi,” ungkap Priwatiningrum.

Priwati menambahkan, beberapa kali sudah meminta bantuan langsung, bahkan anak-anak juga diminta untuk menghubungi ayahnya. Namun, permintaan itu sering tidak digubris.

“Anak kedua saya, setahun ini sekolah tanpa biaya dari ayahnya. Alasannya macam-macam, tapi kenyataannya tidak ada tanggungjawab,” ujarnya.

Selain soal nafkah, Priwatiningrum mengungkap pernah terjadi perselisihan terkait aset rumah tangga, termasuk mobil keluarga yang akhirnya dijual tanpa sepengetahuannya.

Meski demikian, ia menegaskan tujuannya melapor ke Peradi bukan untuk menuntut harta gono-gini, melainkan semata demi hak anak-anaknya.

“Saya hanya minta hak anak-anak dipenuhi. Sudah pernah saya coba langsung ke pihak BRI untuk meminta auto debit, tapi ditolak. Janjinya mau memberi Rp1 juta per bulan, tetapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perlindungan Hukum Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto, SH, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Priwatiningrum ke sejumlah lembaga terkait.

“Ini masalah kemanusiaan. Beliau adalah seorang single fighter yang membesarkan lima anak. Kami akan menyampaikan permohonan perlindungan ke Komisi Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, dan juga ke Direksi Bank BRI Pusat serta Menteri BUMN agar memperhatikan nasib anak-anak dari karyawan BRI Majenang ini,” ujar Djoko.

Djoko menambahkan, pihaknya fokus pada upaya agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

“Kami tidak menindaklanjuti aspek pidana, sepanjang bapaknya tetap bertanggung jawab kepada kelima anaknya yang masih di bawah umur,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya, meski hubungan pernikahan sudah berakhir. (SON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini