Beranda Berita Utama Pemalsu Dokumen Penggugat Keaslian Ijazah Jokowi Dituntut 2,3 Tahun Penjara, Ini Kejelasannya

Pemalsu Dokumen Penggugat Keaslian Ijazah Jokowi Dituntut 2,3 Tahun Penjara, Ini Kejelasannya

76
0

SUKOHARJO, SAPA Jateng.id – Zaenal Mustofa (ZM) seorang advokat yang memalsukan dokumen nilai saat kuliah, dituntut penjara 2,3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (27/08/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, menyatakan terdakwa ZM terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, merujuk surat dakwaan. JPU juga menuntut Zaenal membayar biaya perkara Rp 2.500.

Terhadap terdakwa yang merupakan mantan anggota tim penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini, Jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan selama menjalani proses persidangan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Terdakwa yang berprofesi sebagai advokat justru menciderai profesi terdakwa sendiri,” kata JPU dalam persidangan.

Untuk hal yang meringankan, terdakwa mengikuti persidangan dengan tertib dan terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak.

Menanggapi tuntutan dari JPU tersebut, terdakwa ZM melalui Penasihat Hukumnya, Zainal Abidin menyatakan sangat keberatan atas tuntutan JPU. Hal tersebut akan ia sampaikan melalui nota pembelaan (Pledoi).

“Yang jelas, kami keberatan atas tuntutan dua tahun, tiga bulan. Karena berdasarkan fakta persidangan tidak sejauh seperti ini,” kata Zainal.

Terpisah, saksi pelapor Asri Purwanti, menyatakan kecewa atas tuntutan JPU. Dirinya menegaskan, bahwa terdakwa layak untuk dituntut hukuman maksimal yakni enam tahun kurungan penjara.

“Ancamannya kan enam tahun. Terdakwa ini sudah menggunakan dokumen palsu untuk menjadi sarjana hukum dan kemudian menjadi lawyer (advokat-Red). Selama terdakwa menjadi lawyer sudah menangani banyak perkara,” ujarnya.

Menurut Asri, sesuai yang terungkap dalam fakta persidangan, banyak ditemukan dokumen yang diduga dipalsukan oleh terdakwa.

Hal itu dibuktikan dengan keterangan sejumlah saksi diantaranya dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), mantan dekan Fakultas Hukum (FH) UMS, serta Universitas Surakarta (UNSA).

“Dari keterangan para saksi, semua terungkap bahwa terdakwa ini benar-benar bukan mahasiswa dari Fakultas Hukum UMS. Namun terdakwa bisa kuliah sebagai mahasiswa transfer di FH UNSA dengan memakai Nomor Induk Mahasiswa(NIM) UMS, transkrip nilai dari FH UMS, semua dipalsukan,” ujar Asri.

Dijelaskan, terdakwa ZM terdaftar sebagai mahasiswa FH Universitas Surakarta (UNSA), pindahan dari FH Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). ZM transfer kuliah pada tahun 2008, dan dinyatakan lulus pada tahun 2009.

Terdakwa ZM mendapat gelar SH hanya menempuh kuliah selama dua semester.

“Dalam fakta persidangan, terdakwa ini masuk di UNSA pertengahan 2008. Anehnya, saat ditanya oleh hakim terkait nilai yang digunakan, terdakwa ini tidak bisa menjawab,” ujarnya.

Atas fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Asri pun berharap kepada majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang merugikan lembaga pendidikan tinggi dan masyarakat selama terdakwa menjadi advokat.

“Banyak yang menjadi korban atas kelakuan terdakwa pada saat menggunakan gelar SH dengan profesinya sebagai lawyer. Salah satu korbannya adalah klien saya yang diduga diperas oleh terdakwa ini, dan kasusnya sendiri sudah kami laporkan ke Polres Sukoharjo,” terangnya.

Dikatakan, ZM ini pernah masuk dalam tim TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) yang menggugat ijazah Jokowi.(Nik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini