PURBALINGGA, TERASMEDIAGO.ID -Sengketa tanah antara Pemerintah Desa (Pemdes) Kembangan, Kabupaten Purbalingga, dengan PT Sang Hang Sri, serta BPN setempat terus menjadi sorotan publik.
Pemdes Kembangan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit terhadap proses penanganan sengketa tanah yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga dan PT Sang Hyang Sri itu.
Pengacara Pemdes Kembangan, Dr. Endang, SH, MH, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan keberatan yang diajukan PT Sang Hyang Sri terkait status tanah yang kini tercatat sebagai hak pakai milik pemerintah desa.
“Karena kami menilai ada yang tidak wajar dalam penanganan keberatan itu. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, PT Sang Hyang Sri sebenarnya sudah tidak lagi memiliki hak pakai atas tanah yang disengketakan,” kata Endang kepada sejumlah wartawan, Rabu 13 Mei 2026.
Menurutnya, dasar hukum yang digunakan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021.
Endang menjelaskan, sertifikat hak pakai yang diklaim PT Sang Hyang Sri diterbitkan sejak tahun 1963 dan disebut tidak pernah diperpanjang hingga saat ini.
“Kalau hak pakai itu terbit tahun 1963 dan tidak pernah diperpanjang, maka haknya sudah hapus. Itu jelas dalam aturan,” tegas Endang.
Tak hanya itu, Endang juga menyoroti status perpajakan tanah tersebut. Ia menyebut PT Sang Hyang Sri tidak tercatat sebagai subjek pajak atas objek tanah yang disengketakan.
“Bagaimana mungkin mengklaim punya hak, tetapi tidak tercatat sebagai subjek pajak? Itu menjadi salah satu bukti bahwa mereka tidak punya legal standing,” ujar Endang.
Pihak Pemdes Kembangan mempertanyakan langkah BPN Purbalingga yang tetap menindaklanjuti keberatan PT Sang Hyang Sri hingga menyimpulkan adanya tumpang tindih lahan.
Padahal, menurut Endang, fakta di lapangan menunjukkan letak tanah berada di persil berbeda dan titik koordinat satelit juga disebut tidak sama.
“Data dari BPN sendiri tahun 2019 menyebut objek itu tidak terdaftar dalam database mereka. Bahkan warkah atau arsip tanahnya juga tidak ada,” kata Endang.
Ia juga mempertanyakan dasar pembanding yang dipakai BPN karena pemohon disebut tidak pernah menunjukkan sertifikat asli, melainkan hanya fotokopi dokumen.
“Pertanyaan kami, data pembanding apa yang dipakai BPN sampai menyimpulkan ada tumpang tindih? Sertifikat asli saja tidak pernah diperlihatkan,” lanjutnya.
Endang menilai penanganan sengketa tersebut juga tidak mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan kasus pertanahan.
Menurutnya, perkara yang melibatkan aset pemerintah desa semestinya masuk kategori kasus berat sehingga harus melibatkan instansi terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten.
“Ini menyangkut aset pemerintah desa dan kepentingan masyarakat luas. Seharusnya ada koordinasi lintas instansi, bukan BPN bekerja sendiri lalu memutuskan dalam waktu singkat,” ujarnya.
Ia menyebut keputusan yang dikeluarkan BPN dilakukan kurang dari satu bulan tanpa koordinasi yang memadai dengan pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya.
Dalam keterangannya, Endang menegaskan saat ini tanah yang disengketakan telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 2019 atas nama Pemerintah Desa Kembangan.
Ia mengatakan status hukum tersebut juga diperkuat melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tertanggal 16 April 2020 yang menolak gugatan PT Sang Hyang Sri.
“Secara yuridis saat ini hak pakai atas tanah itu sah milik Pemerintah Desa Kembangan. Gugatan PT Sang Hyang Sri juga sudah ditolak pengadilan,” ucapnya.
Pemdes Kembangan berharap APH dapat turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proses penanganan sengketa tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan keputusan pertanahan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Kabupaten Purbalingga dan PT Sang Hyang Sri.(SPW)









