BANYUMAS, TERASMEDIAGO.ID-Aksi penipuan dengan iming-iming bisa lolos masuk seleksi Sekolah Calon Bintara (Secaba) kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Kali ini menimpa seorang warga Kecamatan Sumbang, bernama Dimas Wisanggeni (22).
Dirinya mengaku telah menyerahkan uang sebanyak Rp125 juta, namun gagal lolos seleksi Bintara Polri 2025.
Atas Kasus dugaan penipuan tersebut, korban meminta pendampingan hukum ke kantor DPC Peradi SAI Purwokerto.
Dalam keterangannya, Dimas mengaku, pada 2025 dirinya dijanjikan akan lolos seleksi menjadi anggota Polri melalui jalur Bintara PTU dengan syarat memberikan sejumlah uang mencapai Rp550 juta.
Sebagai awal pembayaran, Dimas mengaku telah membayar sebagian uang sebesar Rp125 juta kepada seorang oknum purnawirawan polisi berpangkat AKBP berinisial B yang berdomisili di Pedurungan, Semarang.
“Tetapi kenyataannya, saya tidak lolos. Uang yang sudah saya transfer Rp125 juta sampai sekarang belum dikembalikan,” ujar Dimas kepada sejumlah awak media, Jumat 10 April 2026.
Anehnya lagi, walaupun sudah dinyatakan tidak lolos seleksi, korban mengaku masih terus diminta untuk melunasi sisa pembayaran oleh terduga pelaku. Dimas juga menyebut memiliki bukti transfer sebagai dasar laporan.
Diakui, dirinya mengenal sosok B melalui perantara dua oknum polisi aktif, masing-masing berinisial AW yang bertugas di Polresta Banyumas dan SA dari Polres Banjarnegara.
Bahkan, Dimas sempat mendatangi rumah B di wilayah Semarang untuk membahas proses tersebut.
Tidak hanya dirinya, tetapi diduga ada dua korban lain yang juga mengalami hal sama, dan disebut telah menyetor uang hingga lunas.
Menanggapi kasus tersebut, pengacara Dimas, Djoko Susanto S.H., mengatakan pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Klien kami ditawari masuk Secaba Polri tahun 2025 dengan biaya sekitar Rp550 juta. Saat proses pendaftaran, sudah mentransfer Rp125 juta. Namun faktanya tidak lolos seleksi,” ungkapnya.
Djoko juga akan mengirim somasi kepada terduga pelaku sebagai langkah awal. Jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang, maka kasus ini akan dibawa ke ranah hukum pidana.
“Apabila tidak segera diselesaikan, kami akan menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan ini,” tegas Djoko.(DN)









