Beranda Berita Utama PN Kendal Vonis Hukuman Mati Bersyarat Kepada Terdakwa Pembunuh Baladiva Nisrina Maheswari

PN Kendal Vonis Hukuman Mati Bersyarat Kepada Terdakwa Pembunuh Baladiva Nisrina Maheswari

132
0

KENDAL, TERASMEDIAGO.ID– Pengadilan Negeri(PN) Kendal telah menyelenggarakan sidang pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa atas nama Muhamad Gunawan, Rabu(04/02/2026).

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang terdiri dari Andreas  Pungky Maradona selaku Hakim Ketua, Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini berawal dari terdakwa Muhamad Gunawan pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 silam sekitar pukul 08.30 WIB telah menghilangkan nyawa korban bernama Baladiva Nisrina Maheswari.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan motif terdakwa tidak terima dan merasa sakit hati dengan keputusan korban Baladiva Nisrina Maheswari yang tidak mau diajak untuk kembali menjadi pacarnya.

Terdakwa membawa sebilah pisau dari rumah yang disimpan didalam tas lalu mendatangi rumah korban yang ada di Dukuh Tunggakrejo RT. 001 RW. 006 Desa. Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu Selatan Kab. Kendal.

Setelah bertemu dengan korban, terdakwa berusaha meyakinkan kembali agar korban mau kembali menjadi pacarnya, namun korban tetap menolak, sehingga terdakwa marah dan langsung mengambil pisau dari dalam tas lalu ditusukan ke bagian perut korban sebanyak 6 kali hingga pisau menancap diperut hingga korban meninggal dunia.

Perkara tindak pidana pembunuhan atas nama Terdakwa Muhamad Gunawan ini, telah melalui tahapan penanganan perkara sesuai ketentutan hukum yang berlaku.

*Tahap Penyidikan*

Perkara ini bermula dari panangkapan oleh Penyidik Polres Kendal, yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa tersebut serta menetapkan Muhamad Gunawan sebagai tersangka.

*Tahap Penuntutan*

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal, penyidik kemudian menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Tahap II) pada 4 November 2025.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kendal untuk diperiksa dan diadili, hingga perkara diregister dan disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada tanggal 14 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Muhamad Gunawan, dengan mempertimbangkan cara perbuatan terdakwa yang sadis, akibat yang ditimbulkan, keresahan masyarakat dan duka mendalam keluarga korban serta hal-hal yang memberatkan sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Dalam sidang nota pembelaan (Pledoi) yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2026, Penasihat Hukum terdakwa pada intinya menyatakan bahwa Pidana mati bukan merupakan pidana pokok, melainkan pidana khusus yang penerapannya terbatas, dan perbuatan terdakwa terjadi akibat konflik asmara, bukan pembunuhan berencana.

Penasihat Hukum juga membandingkan dengan perkara sejenis di Jakarta dan Kediri yang hanya dijatuhi pidana 20 tahun penjara.

Dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, telah menyesali perbuatannya, serta masih berusia muda, Penasihat Hukum memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun atau putusan lain yang seadil-adilnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim telah memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum.

Hal yang memberatkan,
1.Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,
perbuatan terdakwa tergolong sadis karena melakukan penusukan dan menyebabkan korban  meninggal dunia.

Bahwa terdakwa telah membohongi publik dalam gangguan jiwa atau berpura-pura gila dikarenakan terdakwa disuruh oleh seseorang untuk dalam gangguan jiwa atau berpura-pura gila agar tidak dijatuhi hukuman.

Selain itu, pada saat persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya namun tidak tulus dari dalam hati terdakwa yang mana terdakwa mengakui perbuatannya tersebut dikarenakan terdakwa mendapatkan saran dari teman satu sel di lapas kelas IIA Kendal untuk mengakui perbuatan yang dilakukan terdakwa pada saat persidangan tersebut.

Tak hanya itu, para saksi tidak memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan memohon agar terdakwa dihukum mati karena atas penusukan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagaimana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana, dengan amar putusan sebagai berikut:
1.Menyatakan terdakwa Muhamad Gunawan Bin Rochmani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana hukuman pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

3.Menetapkan hukuman tersebut dapat diubah dengan Keputusan Presiden jika dalam masa percobaan terdakwa berkelakuan baik,
dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

*Sikap para pihak*

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.

Sementara itu, terdakwa Muhamad Gunawan menyataakan sikap banding serta penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap banding.

Sedangkan Kejaksaan Negeri Kendal melalui Kepala Seksi Intelijen, Samgar Siahaan, SH menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas penuntutan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum serta rasa keadilan.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini