PURWOKERTO, TERASMEDIAGO.ID– Sidang terhadap tiga terdakwa kasus pekerja tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin(30/03/2026).
Agenda sidang tersebut adalah bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Boyke Suhendro dan Sutrisno.
Ketiga terdakwa yaitu Slamet Marsono, Gito Zaenal dan Yanto Susilo, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Mendengar tuntutan dari JPU, spontan pihak keluarga terdakwa tak tahan membendung linang air matanya.
Pasalnya, mereka para terdakwa hanya pekerja lepas harian tapi kenapa harus jadi korban hukum.
Mei Kristiani, istri dari terdakwa Slamet Marsono, tampak sangat terpukul. Mereka pun tak kuasa menahan kesedihan dan terus meneteskan air matanya.
Selain tuntutan pidana penjara, oleh JPU Kejaksaan Negeri Purwokerto, ketiganya juga dikenai denda sebesar Rp30 juta, subsider 30 hari kurungan.
“Harapannya setelah nota pembelaan atau pledoi nanti bisa bebas, karena hanya bekerja saja dan tidak tahu salahnya di mana. Kami hanya berharap suami saya bisa cepat pulang,” tuturnya.
Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Hakim Dian Anggraeni, dan didampingi dua hakim anggota. Kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran UU Minerba.
Tuntutan JPU itu memicu reaksi keras dari tim advokat terdakwa. Mereka menilai tuntutan 1 tahun tersebut merupakan indikasi keraguan dari pihak jaksa.
Salah tim kuasa hukum tiga terdakwa, Eko Prihatin SH, menyatakan, pihaknya memerlukan waktu singkat untuk menyusun nota pembelaan.
“Kami dari pihak advokat meminta waktu satu hari untuk mempelajari tuntutan. Pledoi akan kami sampaikan pada Rabu, 1 April 2026, pukul 09.00 WIB,” jelasnya.
Sementara itu, H. Djoko Susanto S.H., mengkritik lebih tajam. Ia menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa seharusnya tidak layak mendapatkan hukuman tersebut.
“Dari tuntutan ini justru terlihat JPU tidak yakin dengan dakwaannya. Seharusnya para terdakwa dituntut bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana minerba,” tegasnya.(DN)









